Desa Bokong

Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Pengumuman Penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024

ROCKY R. MAKASAR

24 12-0 21:57:20

389 Kali Dibaca

    PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 

DESA BOKONG

 

PENGUMUMAN

Nomor :  2/PPS.23.05/5301/2024

TENTANG

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

NUSA TENGGARA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUPANG TAHUN 2024

 

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bokong mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang formatnya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau dapat diunduh di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c,merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II atau diunduh di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
  6. Daftar riwayat hiduo sebagaimana tercantum dalam lampiran III atau di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP
  7. Pas foto Berwarna ukuran 3 x 4 cm

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Bokong paling lambat tanggal 19 Juni 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Desa Bokong.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Bokong, 13 Juni 2024

a.n Ketua KPU

Kabupaten Kupang

Ketua PPS Desa Bokong,

ttd

ROCKY R. MAKASAR

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa

MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan

STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan

ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan

SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I

YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II

YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III

MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV

ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V

OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

LOWONG

Staf Perangkat Desa

KESIA AMNAHAS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bokong

Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, 53

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,029
Kemarin:1,523
Total:168,252
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.149.7.172
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.741.825.527,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 932.568.770,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 127.332.622,00RP 127.332.622,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.141.131.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 33.080.407,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 567.614.120,00RP 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 315.861.120,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 306.107.650,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 34.000.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 276.600.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-10.209023215876707
Longitude:123.7743193845836

Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa