Berdasarkan Peraturan Desa Bokong Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik Desa
- Setiap orang berhak :
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dan memperoleh informasi publik;
- mendapatkan Salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan peraturan desa ini; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Desa berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Domitianus Lanus
30 September 2024 10:21:29
Jaya selalu Desa Bokong......