Desa Bokong

Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik di Desa

Administrator

22 31-1 00:41:11

150 Kali Dibaca

Berdasarkan Peraturan Desa Bokong Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik Desa

  • Setiap orang berhak :
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan   publik    yang   terbuka   untuk   umum    dan memperoleh informasi publik;
    3. mendapatkan Salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan peraturan desa ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  • Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Desa berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa

MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan

STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan

ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan

SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I

YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II

YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III

MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV

ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V

OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

LOWONG

Staf Perangkat Desa

KESIA AMNAHAS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bokong

Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, 53

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,122
Kemarin:1,523
Total:168,345
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.149.249.113
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.741.825.527,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 932.568.770,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 127.332.622,00RP 127.332.622,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.141.131.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 33.080.407,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 567.614.120,00RP 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 315.861.120,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 306.107.650,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 34.000.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 276.600.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-10.209023215876707
Longitude:123.7743193845836

Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa